Yang dapat Membatalkan Puasa - Beberapa yang membatalkan
puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar.
Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia
makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal berikut:
- memakan beras mentah.
- makan adonan tepung yang tidak dimasak.
- menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
- Memakan buah yang belum masak.
- Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
- Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla'
(tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain
qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
- Memakan biji-bijian.
- Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
- Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
- Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
- Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
- Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas
ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau
walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal
menyamai biji kacang Arab,
Judul : Kegiatan Yang dapat Membatalkan Puasa dalam mazhab Hanafiyah
Deskripsi : Yang dapat Membatalkan Puasa - Beberapa yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, mem...